Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Tugas Pokok

Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis, melaksanakan pelayanan umum di bidang pencatatan sipil dalam melaksanakan pencatatan peristiwa penting. 

Fungsi

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kelahiran dan kematian;
d. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; dan f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.