Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Seksi Subkoordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

Tugas Pokok

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas menyusun bahan kebijakan teknis, melaksanakan pelayanan data dan informasi kependudukan di Bidang Pengelolaan Informasi 9 Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dalam melaksanakan penyuluhan, pengelolaan teknologi informasi kependudukan dan pengelolaan data pencatatan sipil.

Fungsi

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
b. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
c. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
d. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama dan inovasi pelayanan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.