Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Data pribadi penduduk | - Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59 - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf h dan j |
Bertentangan dengan hak pribadi/ privasi yang berpotensi disalahgunakan |
Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi |
Selama Berlaku |
2. | Data kepegawaian perorangan PNS lengkap | - UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j |
Mengganggu privasi seseorang |
Mengamankan hak privasi seseorang |
Selama Berlaku |
3. | Arsip data perorangan PNS | - UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j |
Mengganggu privasi seseorang |
Mengamankan hak privasi seseorang |
Selama Berlaku |
4. | Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya |
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |
5. | Lokasi Server | - UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual |
Melindungi hak atas kekayaan intelektual |
Selama Berlaku |
6. | Internet Protocol/ IP Address Private |
- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual |
Melindungi hak atas kekayaan intelektual |
Selama Berlaku |
7. | Surat rahasia |
- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j |
Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan |
Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan |
Selama Berlaku |
8. | Bandwidth Management |
- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j |
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual |
Melindungi hak atas kekayaan intelektual |
Selama Berlaku |
9. | Sistem Keamanan Informasi |
- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j |
Menimbulkan potensi kerugian investasi untuk kepentingan umum / merugikan keuangan Negara |
Terjaga dari potensi kerugian |
Selama Berlaku |
10. | Surat pengaduan masyarakat |
- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a dan j |
- Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan - Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap |
- Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat - Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap |
Selama Berlaku |
11. | Disposisi surat pimpinan |
- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j |
Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
Selama Berlaku |
12. | Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
- Perpres RI No 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah - UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan j |
Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan |
Selama Berlaku |
13. | Memorandum/ surat-surat antar dan inter badan publik |
- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j |
Menghambat kebijakan pemerintah daerah |
Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah |
Selama Berlaku |