Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Data pribadi penduduk.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf h dan j)
  2. Undang-Undang Nomor 24  Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 79 Ayat 1)
  3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 35-39).

Bertentangan dengan hak pribadi yang berpotensi disalahgunakan

Melindungi Data Pribadi Penduduk

Atas izin yang bersangkutan dan kepentingan publik berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
2. Data Kepegawaian
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf h dan i).
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai
  • Bertentangan dengan hak pribadi yang berpotensi disalahgunakan

Dapat menjaga rahasia pribadi pegawai

Dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan
3.

Data Pelapor pada Layanan Pengaduan 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf h).
  2. Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 24.

Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang

Dapat menjaga pribadi seseorang

Dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan
4.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pemerintah dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi:
-    Proses Bisnis
-    Data dan Informasi
-    Arsitektur Layanan
-    Aplikasi/Perangkat Lunak
-    Infrastruktur TIK (Jaringan dan Server)
-    Manajemen Keamanan Informasi
  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 17 huruf h).
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf a dan huruf c).

-    Dapat disalahgunakan dan dapat merusak Sistem Elektronik.
-    Dapat membahayakan keamanan negara.

-    Mencegah penyalahgunaan dan potensi perusakan Sistem Elektronik
-    Mencegah dampak negatif pada kondisi keamanan negara

Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang.
5. Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
-    HPS
-    Dokumen Penawaran pada proses pemilihan
-    Surat Perintah Kerja
-    Berita Acara Pengadaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf b dan huruf h).

-    Dapat memunculkan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa.
-    Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
-    Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan

-    Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
-    Mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
-    Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan

Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang.

Dibuka apabila sudah dilakukan Audit oleh BPK.