Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Data pribadi penduduk. |
|
Bertentangan dengan hak pribadi yang berpotensi disalahgunakan |
Melindungi Data Pribadi Penduduk |
Atas izin yang bersangkutan dan kepentingan publik berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. |
| 2. | Data Kepegawaian |
|
|
Dapat menjaga rahasia pribadi pegawai |
Dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan |
| 3. | Data Pelapor pada Layanan Pengaduan |
|
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang |
Dapat menjaga pribadi seseorang |
Dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan |
| 4. | Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pemerintah dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi: - Proses Bisnis - Data dan Informasi - Arsitektur Layanan - Aplikasi/Perangkat Lunak - Infrastruktur TIK (Jaringan dan Server) - Manajemen Keamanan Informasi |
|
- Dapat disalahgunakan dan dapat merusak Sistem Elektronik. |
- Mencegah penyalahgunaan dan potensi perusakan Sistem Elektronik |
Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang. |
| 5. | Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: - HPS - Dokumen Penawaran pada proses pemilihan - Surat Perintah Kerja - Berita Acara Pengadaan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf b dan huruf h). | - Dapat memunculkan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa. |
- Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan. |
Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang.
Dibuka apabila sudah dilakukan Audit oleh BPK. |