Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan

Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependududkan dan pencatatan sipil
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
5. Pembinaan dan pelaksaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
6. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
7. Penyelenggaraan sosisalisasi tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan
8. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan
9. Pemantauan dan evaluasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan
10. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan
11. Pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan
12. Pelaksanaan administrasi Disdukcapil
13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan  pelaporan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
14. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
15. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disdukcapil
16. Penyelenggaraan kesekretariatan Disdukcapil
17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuia dengan tugas dan fungsinya.
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2016
Bentuk Informasi Yang Tersedia :
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :
Data masih dalam proses