Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
MENYAMPAIKAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK (SOP)
Proses permohonan informasi publik pada PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Pembantu dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut
1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang, mengisi formulir permintaan informasi, kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
6. Membukukan dan mencatat
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2024 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
File :