Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
19. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah jalur hukum yang ditempuh pemohon jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi oleh Badan Publik. Proses ini harus didahului dengan pengajuan Keberatan Tertulis ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelum dilimpahkan ke Komisi Informasi (KI).
Berikut adalah tahapan lengkap tata cara penyelesaiannya:
1. Tahap Pengajuan Keberatan (Internal Badan Publik)
Jika permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak memuaskan, Anda wajib mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima tanggapan atau sejak batas waktu pemberian informasi berakhir. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
2. Tahap Pendaftaran Sengketa ke Komisi Informasi
Jika tanggapan atasan PPID masih tidak memuaskan atau tidak diberikan sama sekali, Anda dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat atau daerah.
Batas Waktu Pengajuan: Maksimal 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan Atasan PPID atau setelah batas waktu 30 hari tanggapan keberatan habis.
Syarat Berkas:
- Identitas Pemohon (KTP untuk perorangan,
- Akta pendirian/SK Kemenkumham untuk Badan Hukum).
- Bukti surat permohonan informasi awal dan tanda terimanya.
- Bukti balasan dari Badan Publik (jika ada).
- Bukti pengajuan Surat Keberatan dan tanda terimanya.
- Bukti tanggapan keberatan dari Badan Publik (jika ada).
3. Tahap Persidangan di Komisi Informasi
Setelah berkas lengkap, Komisi Informasi akan memproses sengketa dengan batas waktu penyelesaian maksimal 100 hari kerja. Prosesnya meliputi dua tahapan utama:
Mediasi: Upaya penyelesaian damai antara pemohon dan Badan Publik dengan melibatkan mediator dari Komisi Informasi. Jika berhasil, kesepakatan dituangkan dalam putusan.
Ajudikasi (Sidang): Dilakukan jika mediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatan. Proses ini adalah persidangan formal di mana Majelis Komisioner akan mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa alat bukti untuk menghasilkan Putusan Komisi Informasi.
4. Tahap Keberatan/Gugatan ke Pengadilan
Jika salah satu pihak (Pemohon atau Badan Publik) tidak menerima Putusan Komisi Informasi dari hasil Ajudikasi, langkah selanjutnya adalah:
Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN): Jika sengketa melibatkan Badan Publik Negara. Batas waktu pengajuan adalah 14 hari kerja setelah putusan diterima.
Ke Pengadilan Negeri: Jika sengketa melibatkan Badan Publik selain Badan Negara (seperti BUMN/BUMD). Batas waktunya sama, yaitu 14 hari kerja.
Unduh Dokumen
Formulir Keberatan Standar Operasional Prosedur
-| Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2025 |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf; Online) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://disdukcapil.batangkab.go.id/ppid/?p=42 |
File :