Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


18. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Tata cara permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor badan publik atau secara daring (online) melalui portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi terkait. Pemohon wajib mengisi formulir dan melampirkan identitas diri seperti KTP.

Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda menyiapkan kelengkapan berkas berikut:

  1. Untuk Perorangan: Salinan/fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, atau Paspor.
  2. Untuk Lembaga/Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian dan Surat Pengesahan Badan Hukum dari kementerian terkait.
  3. Untuk Kelompok/Organisasi: Surat kuasa dari pemberi kuasa dan fotokopi KTP masing-masing anggota.

Alur Permohonan
Mengajukan Permohonan:
  1. Datang Langsung: Kunjungi meja layanan PPID di kantor badan publik tujuan, ambil dan isi formulir permohonan informasi, lalu serahkan bersama berkas persyaratan.
  2. Secara Daring: Akses situs resmi PPID badan publik yang dituju (misal: portal resmi kementerian/lembaga atau portal nasional PPID), buat akun, dan isi formulir permohonan secara online sambil mengunggah dokumen identitas.

Penerimaan Bukti Permohonan:
Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan data. Jika sudah lengkap, Anda akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik yang memuat Nomor Registrasi.

Proses Verifikasi & Tanggapan: 

PPID akan memverifikasi permohonan Anda (apakah informasi dikuasai dan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan). Jawaban akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Badan publik dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja jika diperlukan alasan tertulis.

Langkah Lanjut Jika Tidak Puas:

  1. Bila permohonan ditolak, informasi tidak diberikan, atau tidak ditanggapi, pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima jawaban. Jika keputusan Atasan PPID masih tidak memuaskan, Anda dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat (atau Komisi Informasi Daerah).
  2. Untuk informasi lebih rinci terkait PPID atau untuk mengecek status permohonan secara nasional, Anda dapat mengunjungi portal layanan resmi melalui Portal PPID Utama.

    Standar Operasional dan Prosedur | Download Formulir | Flyer
-

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2025
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://disdukcapil.batangkab.go.id/ppid/?p=41


File :