Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


2. Tugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil Kabupaten Batang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Disdukcapil antara lain :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. penyelenggaraan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  8. penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  9. pemantauan dan evaluasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  10. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
  11. pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, dan perencanaan kependudukan. l. pelaksanaan administrasi Disdukcapil;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  14. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disdukcapil;
  15. penyelenggaraan kesekretariatan Disdukcapil; dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dokumen terkait Tugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil Kabupaten Batang selengkapnya terdapat pada tautan link dibawah.

Berdasarkan Perbup No. 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Disdukcapil.

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://disdukcapil.batangkab.go.id/?p=1&id=2


File :