Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tugas Pokok

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis, melaksanakan pelayanan umum di bidang pendaftaran penduduk meliputi pelaksanaan administrasi pindah datang, penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kartu identitas anak. 

Fungsi

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
b. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
c. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan identitas penduduk;
d. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pindah datang dan pendataan penduduk;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.