Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan dan perencanaan di Disdukcapil. 

Fungsi

Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
b. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
c. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan; 
d. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
f. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
g. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Disdukcapil;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.