Layanan Pembatalan Perkawinan
Layanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan merupakan pelayanan administrasi kependudukan untuk mencatat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan pembatalan perkawinan serta penyesuaian dokumen pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
- Formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01 yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi salinan putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP-el asli.
Alur Layanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan Disdukcapil.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila berkas belum lengkap, pemohon diminta melengkapinya.
- Petugas merekam data pembatalan perkawinan dan menyesuaikan status perkawinan pada basis data kependudukan.
- Pejabat Pencatatan Sipil membubuhkan catatan pinggir pada register Akta Perkawinan, menarik Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan, dan memproses penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan serta dokumen kependudukan yang telah diperbarui, seperti KK dan KTP-el, sesuai hasil pemutakhiran data.
Lokasi Layanan
Disdukcapil
Download Formulir :