Layanan Perubahan Status Kewarganegaraan
Layanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan merupakan pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang mengalami perubahan status kewarganegaraan, baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun perubahan status lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan perubahan status kewarganegaraan berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Pencatatan ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan dan dokumen pencatatan sipil sesuai dengan status kewarganegaraan terbaru.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
- Formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01.
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang status kewarganegaraan
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP el
- Dokumen perjalanan.
Alur Layanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas belum lengkap, pemohon diminta melengkapinya.
- Petugas melakukan perekaman perubahan status kewarganegaraan ke dalam SIAK Terpusat sesuai ketentuan.
- Pejabat Pencatatan Sipil membubuhkan catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai ketentuan. Jika akta diterbitkan negara lain, dokumen pelaporan diberikan sesuai prosedur yang berlaku.
- Pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sesuai kondisi.
Lokasi Layanan
Disdukcapil
Download Formulir :