Layanan


Pencatatan Perubahan Nama

Pencatatan Perubahan Nama merupakan pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang telah memperoleh penetapan pengadilan negeri mengenai perubahan nama. Disdukcapil melakukan pencatatan perubahan nama dengan membubuhkan catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Layanan ini bertujuan untuk memastikan perubahan nama tercatat secara resmi dalam dokumen pencatatan sipil sehingga mendukung tertib administrasi kependudukan.

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

  1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. KK
  4. KTP el
  5. Dokumen perjalanan bagi Orang Asing

Alur Layanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian formulir serta dokumen persyaratan. Jika berkas belum lengkap, pemohon diminta melengkapinya.
  3. Petugas Disdukcapil melakukan perekaman perubahan nama ke dalam SIAK Terpusat sesuai hasil verifikasi.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada catatan pinggir perubahan nama pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.
  5. Pemohon menerima dokumen pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir perubahan nama sesuai prosedur yang berlaku.

Lokasi Layanan

Disdukcapil