Layanan Pengangkatan Anak
Layanan Pencatatan Pengangkatan Anak merupakan pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat untuk mencatat peristiwa pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan pengangkatan anak melalui pembubuhan catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta kelahiran anak
- KK orang tua angkat
- KTP el orang tua angkat
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
Alur Layanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Petugas memeriksa kelengkapan serta kesesuaian formulir dan dokumen persyaratan. Berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk diperbaiki.
- Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data pengangkatan anak ke dalam basis data kependudukan.
- Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak.
Lokasi Layanan
Disdukcapil
Download Formulir :