Pencatatan Lahir Mati
Layanan Pencatatan Lahir Mati merupakan pelayanan administrasi kependudukan untuk mencatat peristiwa lahir mati yang dilaporkan oleh orang tua atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
- Formulir F-2.01, yaitu formulir pelaporan pencatatan sipil yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat Keterangan Lahir Mati dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan. Jika peristiwa terjadi di rumah atau tempat lain, surat keterangan dapat berasal dari kepala desa/lurah sesuai ketentuan.
- Surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali apabila tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi KTP-El orang tua
- Fotokopi KTP-El Saksi
Alur Layanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian formulir serta dokumen persyaratan. Berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Petugas melakukan perekaman data peristiwa lahir mati ke dalam SIAK Terpusat.
- Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati setelah proses pencatatan selesai.
- Surat Keterangan Lahir Mati disampaikan kepada pemohon sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Lokasi Layanan
Disdukcapil
Download Formulir :