Layanan


Pencatatan Lahir Mati

Layanan Pencatatan Lahir Mati merupakan pelayanan administrasi kependudukan untuk mencatat peristiwa lahir mati yang dilaporkan oleh orang tua atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

  1. Formulir F-2.01, yaitu formulir pelaporan pencatatan sipil yang telah diisi dan ditandatangani.
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan. Jika peristiwa terjadi di rumah atau tempat lain, surat keterangan dapat berasal dari kepala desa/lurah sesuai ketentuan.
  3. Surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali apabila tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua 
  5. Fotokopi KTP-El orang tua
  6. Fotokopi KTP-El Saksi

Alur Layanan

    1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.
    2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian formulir serta dokumen persyaratan. Berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
    3. Petugas melakukan perekaman data peristiwa lahir mati ke dalam SIAK Terpusat.
    4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati setelah proses pencatatan selesai.
    5. Surat Keterangan Lahir Mati disampaikan kepada pemohon sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

    Lokasi Layanan

    Disdukcapil