Akta Pengesahan Anak
Layanan Akta Pengesahan Anak merupakan pelayanan pencatatan pengesahan status anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengesahan anak dilakukan melalui pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan dokumen persyaratan yang berlaku.
Melalui layanan ini, dilakukan pencatatan pengesahan anak serta pembubuhan catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran sesuai ketentuan. Pelayanan ini bertujuan mendukung tertib administrasi kependudukan dan memberikan kepastian pencatatan status anak.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
- Kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
- KK orang tua
- KTP el orang tua
Alur Layanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada pelayanan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi persyaratan.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam SIAK sesuai hasil verifikasi.
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pengesahan anak dalam register dan memproses penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak sesuai ketentuan.
- Petugas membubuhkan catatan pinggir pengesahan anak pada register dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Pemohon menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir.
Lokasi Layanan
Disdukcapil
Download Formulir :