Layanan


Akta Pengakuan Anak

Layanan Akta Pengakuan Anak merupakan pelayanan pencatatan pengakuan anak oleh ayah biologis yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan anak dilakukan berdasarkan persetujuan ibu kandung dan persyaratan yang berlaku, serta dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh pengakuan secara administratif dalam dokumen pencatatan sipil.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pencatatan pengakuan anak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP el 
  6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

Alur Layanan

  1. Pemohon melengkapi formulir dan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan serta kesesuaian dokumen. Berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk diperbaiki.
  4. Petugas memproses data dan melakukan pencatatan pengakuan anak sesuai ketentuan.
  5. Pejabat Pencatatan Sipil memproses penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran sesuai ketentuan.
  6. Pemohon menerima dokumen hasil pelayanan setelah proses selesai.

Lokasi Layanan

Disdukcapil