Layanan


Akta Perceraian

Layanan Akta Perceraian merupakan pelayanan pencatatan peristiwa perceraian bagi penduduk yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses pencatatan perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian sebagai bukti resmi pencatatan perceraian.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh dokumen pencatatan sipil yang sah untuk mendukung tertib administrasi kependudukan. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

Waktu Layanan

36 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. KK
  4. KTP el
  5. Formulir F-2.01

Alur Layanan

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan berupa formulir pelaporan, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kutipan Akta Perkawinan, KK, dan KTP-el sesuai ketentuan.

  2. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perceraian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan dokumen persyaratan.

  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan.

  4. Petugas memproses pencatatan perceraian apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

  5. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian setelah proses pencatatan selesai.

  6. Pemohon menerima dokumen Kutipan Akta Perceraian sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

Lokasi Layanan

Disdukcapil