Layanan


Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang melayani pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Penghayat Kepercayaan). Layanan ini merupakan pengakuan sah dari negara atas ikatan pernikahan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perdata bagi suami, istri, maupun anak-anak yang dilahirkan kelak.

Waktu Layanan

85 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

Data dukung / persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan (N1 s/d N4) (Calon suami-istri)
  2. Fotokopi Surat Pemberkatan dari Agama
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Calon suami-istri)
  4. Fotokopi KTP dan KK (Calon suami-istri)
  5. Fotokopi Surat Ganti Nama bila memiliki
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi dan tanda tangan di Buku Register Perkawinan
  7. Foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (Calon suami-istri)
  8. Surat keterangan sehat dari Puskesmas (Calon suami-istri)

 

Persayaratan Khusus :

  1. Kutipan Akta Perceraian Asli bagi yang bercerai
  2. Fotokopi Akta Kematian (dilegalisir) jika salah satu pihak meninggal dunia
  3. Bagi anggota TNI/POLRI melampirkan izin dari komandan
  4. Perjanjian kawin dari notaris, bila ada perjanjian kawin
  5. Kutipan Akta Kelahiran anak asli bagi yang akan mengakui dan mengesahkan dalam perkawinan
  6. Ijin dari kedutaan besar bagi WNA
  7. Dispensasi dari Camat bagi WNI pendaftaran yang kurang dari 10 hari
  8. Bagi pria calon mempelai belum berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita belum berumur 16 tahun harus ada ijin atau dispensasi dari Pengadilan Negeri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita
  9. Bagi calon mempelai yang berumur kurang dari 21 tahun harus ada ijin dari orang tua
  10. Bagi WNA melampirkan Paspor/KITAS/KITAP (Fotokopi dan dilegalisir Pengadilan Negeri)
  11. Bagi calon mempelai yang berdomisili di luar Kabupaten Batang harus ada pengumuman perkawinan yang menyatakan tidak ada sanggahan
  12. Keterlambatan pencatatan perkawinan yang melebihi 1 bulan sejak pemberkatan agama dikenakan keterlambatan pencatatan.
  13. Surat Keterangan Pindah Agama, bila salah satu calon mempelai beda agama.

Alur Layanan

  1. Penerimaan Permohonan, Petugas menerima permohonan pencatatan perkawinan beserta dokumen persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  2. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas, Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta melakukan verifikasi pengumuman perkawinan. Apabila dokumen lengkap dan benar serta tidak terdapat sanggahan, proses dilanjutkan. Jika belum lengkap atau belum benar, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan, Petugas melaksanakan pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Penginputan Data dan Pencetakan Dokumen, Petugas menginput data permohonan pencatatan perkawinan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), kemudian mencetak register dan kutipan Akta Perkawinan.
  5. Verifikasi dan Validasi Dokumen, Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap register dan kutipan Akta Perkawinan. Apabila dokumen telah sesuai dan benar, proses dilanjutkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.
  6. Penandatanganan Dokumen, Pejabat yang berwenang menandatangani register dan kutipan Akta Perkawinan secara elektronik.
  7. Penyerahan Dokumen, Petugas menyerahkan kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon secara langsung atau mengirimkannya melalui email pemohon.

Lokasi Layanan

Disdukcapil