Layanan


Akta Kematian

Layanan Penerbitan Akta Kematian adalah fasilitas pencatatan sipil bagi penduduk yang telah meninggal dunia. Pencatatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi almarhum/almarhumah serta melindungi hak-hak keluarga (ahli waris) yang ditinggalkan.

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

  1. Surat Kematian asli dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit
  2. Fotokopi KTP Jenazah
  3. Fotokopi KTP Ahli Waris 
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

Alur Layanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang / MPP Kabupaten Batang / TPDK Kecamatan se Kabupaten Batang membawa persyaratan.
  2. Mengambil nomor antrian, sampai dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  4. Petugas akan memasukkan/merubah data di SIAK.
  5. Petugas akan melakukan validasi data anda sebelum Akta Kematian dan Kartu Keluarga di TTE (Tanda Tangan Elektronik).
  6. Akta Kematian dan Kartu Keluarga siap dicetak dan disampaikan ke Pemohon.

Lokasi Layanan

Disdukcapil, TPDK Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP)