Akta Kematian
Layanan Penerbitan Akta Kematian adalah fasilitas pencatatan sipil bagi penduduk yang telah meninggal dunia. Pencatatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi almarhum/almarhumah serta melindungi hak-hak keluarga (ahli waris) yang ditinggalkan.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
- Surat Kematian asli dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit
- Fotokopi KTP Jenazah
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
Alur Layanan
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang / MPP Kabupaten Batang / TPDK Kecamatan se Kabupaten Batang membawa persyaratan.
- Mengambil nomor antrian, sampai dipanggil oleh petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi data.
- Petugas akan memasukkan/merubah data di SIAK.
- Petugas akan melakukan validasi data anda sebelum Akta Kematian dan Kartu Keluarga di TTE (Tanda Tangan Elektronik).
- Akta Kematian dan Kartu Keluarga siap dicetak dan disampaikan ke Pemohon.
Lokasi Layanan
Disdukcapil, TPDK Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP)
Download Formulir :