Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.

Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

1. Mengembangkan sistem administrasi kependudukan untuk menerbitkan identitas dan penetapan status penduduk secara legal;

2. Meningkatkan pelayanan prima kepada msyarakat;

3. Meningkatkan pengelolaan dan pengolahan data dan informasi kependudukan.

Fungsi

Fungsi Disdukcapil antara lain :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
d. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. penyelenggaraan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
h. penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
i. pemantauan dan evaluasi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
j. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan, dan perencanaan kependudukan;
k. pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, dan perencanaan kependudukan. l. pelaksanaan administrasi Disdukcapil;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
o. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disdukcapil;
p. penyelenggaraan kesekretariatan Disdukcapil; dan
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.