Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang / Berita / Jemput Bola KTP-EL, Penuhi Hak Administrasi Kependudukan Warga Binaan

Berita

Jemput Bola KTP-EL, Penuhi Hak Administrasi Kependudukan Warga Binaan

Kejaksaan Negeri Batang bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Batang menghadirkan layanan jemput bola pencetakan KTP elektronik bagi 117 warga binaan Lapas Kelas IIB Batang. Program ini bertujuan memenuhi hak administrasi kependudukan warga binaan, sekaligus mempermudah mereka mengakses berbagai layanan publik, memperoleh peluang usaha, dan kembali beradaptasi dengan masyarakat setelah bebas.

Batang - Kejaksaan Negeri Batang bekerja sama dengan Disdukcapil setempat berupaya memberikan akses kemudahan warga binaan Lapas Batang dalam pengurusan kelengkapan administrasi kependudukan. Sebanyak 117 warga binaan mendapat layanan pencetakan KTP Elektronik secara jemput bola, untuk mendapatkan haknya dalam bidang administrasi kependudukan, agar memudahkan mereka bermasyarakat ketika kembali ke lingkungannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ratih Andrawina Suminar berupaya memberikan hak yang sama dalam kemudahan akses kepengurusan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga binaan yang tidak bisa melakukan perekaman maupun pencetakan KTP elektronik bisa secara langsung. Kemudahan tersebut nantinya akan memudahkan para warga binaan dalam mengurus segala keperluan, baik dalam meningkatkan taraf hidup maupun kepentingan kependudukan lainnya.

“Dengan memiliki KTP elektronik, pastinya warga binaan ini nanti setelah bebas, akan terbuka peluang-peluang baru dalam bermasyarakat. Misalnya, dalam mendapatkan akses usaha termasuk mendapat kepastian hukum di masa depan,” katanya, saat ditemui di Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Selasa (3/11/2026).

Sering kali karena faktor perubahan data maupun hilang, sedangkan kepentingan dalam pemeriksaan administrasi ketika proses peradilan, yang memerlukan kelengkapan administrasi kependudukan.

“Biasanya diminta KTP, tapi ada yang keselip atau bahkan ada perubahan data yang belum diganti, maka kami berupaya memberikan hak tersebut kepada warga binaan,” jelasnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang Nurhamdan mengapresiasi atas inisiasi dari Kejaksaan Negeri yang memberikan akses kemudahan kepengurusan kependudukan dengan menghadirkan Disdukcapil untuk membuka layanan langsung kepada warga binaan.

“Layanan langsung ini membantu warga binaan dalam melakukan penggantian KTP yang hilang atau perubahan data kependudukan,” terangnya.

Ia mendukung penuh, karena sebagai warga negara meski saat ini berada di dalam Lapas, tentu masih berhak mendapat layanan kependudukan sebagaimana mestinya. Mereka masih menjadi warga negara Indonesia yang sah, maka harus dilengkapi administrasi kependudukannya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batang Nashruddin membenarkan pelayanan yang diberikan secara jemput bola kepada warga binaan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah, agar secara administrasi kependudukan terdata dengan benar.

“Ada 117 KTP Elektronik yang dicetak kepada warga binaan yang terdata, hanya ada satu yang hilang datanya, akhirnya melakukan perekaman ulang,” ungkapnya.

Hal ini sebuah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi warga binaan karena ketika kembali ke masyarakat datanya telah tercatat dalam KTP elektronik. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menerangkan data jumlah warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.

“Data per 4 November 2026, wajib KTP Dinamis sebanyak 653.620 dari jumlah penduduk 869.210. Yang sudah perekaman 646.425 atau 98,9 persen, sedangkan yang belum perekaman 7.195 atau 1,1 persen,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)