Layanan


Akta Kelahiran

Pelayanan publik pencatatan peristiwa penting kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah status hukum, identitas, serta kewarganegaraan.

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

  1. Surat Kelahiran asli dari Desa/Kelurahan/Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik 
  2. Foto copy KTP orang tua
  3. Foto copy KK 
  4. Foto copy surat nikah 
  5. Foto copy KTP-el 2(dua) orang saksi

Alur Layanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang / MPP Kabupaten Batang / TPDK Kecamatan se Kabupaten Batang membawa persyaratan.
  2. Mengambil nomor antrian, sampai dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  4. Petugas akan memasukkan/merubah data di SIAK.
  5. Petugas akan melakukan validasi data anda sebelum Akta Kelahiran di TTE (Tanda Tangan Elektronik).
  6. Akta Kelahiran siap dicetak dan disampaikan ke Pemohon.

Lokasi Layanan

Disdukcapil, TPDK Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP)