Layanan


Perubahan Kartu Keluarga

Perubahan Kartu Keluarga 

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

1. Kartu Keluarga (KK) lama.

2. Formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

3. Formulir F-1.06, yaitu surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, apabila terdapat perubahan elemen data dalam KK.

4. Dokumen pendukung perubahan data, sesuai jenis perubahan yang diajukan, misalnya:

    • Akta kelahiran untuk perubahan data kelahiran.
    • Buku nikah atau akta perkawinan untuk perubahan status perkawinan.
    • Akta kematian untuk perubahan data karena anggota keluarga meninggal dunia.
    • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk perubahan karena perpindahan penduduk.
    • Ijazah untuk perubahan pendidikan
    • SK untuk perubahan pekerjaan

5. Dokumen pendukung tambahan sesuai kondisi pemohon dan ketentuan yang berlaku.

Alur Layanan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan KK lama beserta dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data yang diajukan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, pemohon diminta melengkapi atau memperbaikinya.
  3. Petugas melakukan verifikasi data dan memperbarui elemen data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai dokumen pendukung yang sah.
  4. Setelah data dinyatakan benar, petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga yang telah diperbarui.
  5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan diserahkan kepada pemohon.

Lokasi Layanan

Disdukcapil, TPDK Kecamatan, MPP