Perubahan Kartu Keluarga
Perubahan Kartu Keluarga
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
1. Kartu Keluarga (KK) lama.
2. Formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
3. Formulir F-1.06, yaitu surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, apabila terdapat perubahan elemen data dalam KK.
4. Dokumen pendukung perubahan data, sesuai jenis perubahan yang diajukan, misalnya:
- Akta kelahiran untuk perubahan data kelahiran.
- Buku nikah atau akta perkawinan untuk perubahan status perkawinan.
- Akta kematian untuk perubahan data karena anggota keluarga meninggal dunia.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk perubahan karena perpindahan penduduk.
- Ijazah untuk perubahan pendidikan
- SK untuk perubahan pekerjaan
5. Dokumen pendukung tambahan sesuai kondisi pemohon dan ketentuan yang berlaku.
Alur Layanan
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan KK lama beserta dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data yang diajukan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, pemohon diminta melengkapi atau memperbaikinya.
- Petugas melakukan verifikasi data dan memperbarui elemen data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai dokumen pendukung yang sah.
- Setelah data dinyatakan benar, petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga yang telah diperbarui.
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan diserahkan kepada pemohon.
Lokasi Layanan
Disdukcapil, TPDK Kecamatan, MPP
Download Formulir :