Pembuatan Kartu Keluarga
Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga merupakan pelayanan administrasi kependudukan untuk menerbitkan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum memiliki KK, seperti keluarga baru yang terbentuk akibat perkawinan, penduduk yang membentuk keluarga baru, maupun penduduk yang memerlukan penerbitan KK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas, susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Dokumen ini menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan serta berbagai keperluan pelayanan publik.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
A. Pembuatan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru
- KK lama kedua mempelai
- KTP
- Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian.
- Data dukung lainnya (Ijazah, SK Pekerjaan, dll)
B. Pembuatan KK Baru karena Penggantian Kepala Keluarga
- KK lama
- KTP
- Fotokopi akta kematian kepala keluarga
C. Pembuatan KK Baru karena Pisah KK dalam Satu Alamat
- KK lama
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
D. Pembuatan KK Baru karena Pindah Datang
- KK lama
- KTP
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi perpindahan penduduk.
Alur Layanan
- Pemohon mengisi Formulir F-1.02 dan menyerahkan dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan pembuatan KK kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta melakukan verifikasi data pemohon. Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon diminta melengkapi atau memperbaikinya.
- Petugas melakukan penginputan dan pemutakhiran data keluarga ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi.
- Petugas memproses penerbitan KK baru melalui SIAK, melakukan verifikasi hasil cetak, dan memastikan seluruh data anggota keluarga telah sesuai.
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik diserahkan kepada pemohon atau dikirimkan melalui email sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Lokasi Layanan
Disdukcapil, TPDK Kecamatan, MPP