Layanan


Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Merupakan Layanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak sampai dengan berusia maksimal 17 Tahun.

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

Persyaratan Pembuatan KIA:

  1. Membawa Akta Kelahiran
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Perekaman (Pengambilan Foto) bagi anak usia > 5 Tahun.

Alur Layanan

Alur Pelayanan:

  1. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas melaksanakan registrasi pembuatan KIA.
  3. Pengambilan Foto dan verifikasi / pemrosesan layanan
  4. Pelaksanaan Pencetakan KIA.
  5. Penyerahan KIA kepada Pemohon.

Lokasi Layanan

Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang