Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Merupakan Layanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak sampai dengan berusia maksimal 17 Tahun.
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
Persyaratan Pembuatan KIA:
- Membawa Akta Kelahiran
- Membawa Kartu Keluarga
- Perekaman (Pengambilan Foto) bagi anak usia > 5 Tahun.
Alur Layanan
Alur Pelayanan:
- Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang dan mengambil nomor antrian.
- Petugas melaksanakan registrasi pembuatan KIA.
- Pengambilan Foto dan verifikasi / pemrosesan layanan
- Pelaksanaan Pencetakan KIA.
- Penyerahan KIA kepada Pemohon.
Lokasi Layanan
Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang