Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang / Layanan / Cetak Ulang KTP El karena Hilang / Rusak

Layanan


Cetak Ulang KTP El karena Hilang / Rusak

Pelayanan Cetak Ulang KTP El karena Hilang / Rusak diberikan kepada:

  1. Pemilik KTP (rusak)
  2. Pemilik KTP (hilang)

Waktu Layanan

30 Menit

Biaya Layanan

Rp. 0 (Gratis)

Persyaratan Layanan

Persyaratan Cetak Ulang karena KTP Rusak / tidak terbaca
  1. Membawa KTP -el yang rusak

Persyaratan Cetak Ulang KTP Hilang
  1. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat

Alur Layanan

Alur Layanan Cetak Ulang karena KTP Rusak / tidak terbaca

  1. Datang ke Loket Layanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
  2. Menyerahkan KTP el yang rusak/tidak terbaca (untuk dilakukan registrasi dan pemusnahan)
  3. Petugas Memproses Cetak Ulang KTP el
  4. Petugas menyerahkan KTP el

Alur Layanan Cetak Ulang KTP karena Hilang
  1. Datang ke Loket Layanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
  3. Petugas Memproses Cetak Ulang KTP el
  4. Petugas menyerahkan KTP el

Lokasi Layanan

  1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
  2. MPP Kabupaten Batang
  3. 15 TPDK (Kantor Kecamatan) se Kabupaten Batang