Cetak Ulang KTP El karena Hilang / Rusak
Pelayanan Cetak Ulang KTP El karena Hilang / Rusak diberikan kepada:
- Pemilik KTP (rusak)
- Pemilik KTP (hilang)
Waktu Layanan
30 Menit
Biaya Layanan
Rp. 0 (Gratis)
Persyaratan Layanan
Persyaratan Cetak Ulang karena KTP Rusak / tidak terbaca
- Membawa KTP -el yang rusak
Persyaratan Cetak Ulang KTP Hilang
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
Alur Layanan
Alur Layanan Cetak Ulang karena KTP Rusak / tidak terbaca
- Datang ke Loket Layanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
- Menyerahkan KTP el yang rusak/tidak terbaca (untuk dilakukan registrasi dan pemusnahan)
- Petugas Memproses Cetak Ulang KTP el
- Petugas menyerahkan KTP el
Alur Layanan Cetak Ulang KTP karena Hilang
- Datang ke Loket Layanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
- Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
- Petugas Memproses Cetak Ulang KTP el
- Petugas menyerahkan KTP el
Lokasi Layanan
- Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
- MPP Kabupaten Batang
- 15 TPDK (Kantor Kecamatan) se Kabupaten Batang