Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan dan perencanaan di Disdukcapil. 

Fungsi

Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan; 
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
  7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Disdukcapil;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.