Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan dan perencanaan di Disdukcapil.
Fungsi
Sekretariat mempunyai fungsi:a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;b. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;c. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;d. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;f. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;g. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Disdukcapil;h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dani. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.