Jumlah Anak 0-17 Tahun Belum Memiliki Akta Kelahiran
Jumlah Anak 0-17 Tahun Belum Memiliki Akta Kelahiran Per Kecamatan di Kabupaten Batang
0285 - 8351008 | disdukcapil@batangkab.go.id
Jumlah Anak 0-17 Tahun Belum Memiliki Akta Kelahiran Per Kecamatan di Kabupaten Batang
Mulai 1 Januari 2026, Barcode Adminduk Hanya Bisa dipindai Melalui IKD (identitas Kependudukan Digital)
Jumlah WKTP Belum Rekam Per Kecamatan di Kabupaten Batang
USIA 17 TAHUN WAJIB MELAKUKAN PEREKAMAN KTP EL
Rekapitulasi Pelayanan Adminduk