Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Data pribadi penduduk

- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf h dan j

Bertentangan dengan hak pribadi/ privasi yang berpotensi disalahgunakan

Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi

Selama Berlaku
2. Data kepegawaian perorangan PNS lengkap

- UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j

Mengganggu privasi seseorang

Mengamankan hak privasi seseorang

Selama Berlaku
3. Arsip data perorangan PNS

- UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j

Mengganggu privasi seseorang

Mengamankan hak privasi seseorang

Selama Berlaku
4.
Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya

- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2)

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j

Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit

Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan

Selama Berlaku
5. Lokasi Server

- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j

Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual

Melindungi hak atas kekayaan intelektual

Selama Berlaku
6.

Internet Protocol/ IP Address Private

- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j

Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual

Melindungi hak atas kekayaan intelektual

Selama Berlaku
7.

Surat rahasia

- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j

Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan

Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan

Selama Berlaku
8.

Bandwidth Management

- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j

Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual

Melindungi hak atas kekayaan intelektual

Selama Berlaku
9.

Sistem Keamanan Informasi

- UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j

Menimbulkan potensi kerugian investasi untuk kepentingan umum / merugikan keuangan Negara

Terjaga dari potensi kerugian

Selama Berlaku
10.

Surat pengaduan masyarakat

- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a dan j

- Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan

- Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap

- Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat

- Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap
Selama Berlaku
11.

Disposisi surat pimpinan

- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

Selama Berlaku
12.

Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Perpres RI No 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

- UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan j

Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan

Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan


Selama Berlaku
13.

Memorandum/ surat-surat antar dan inter badan publik

- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;

- Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j

Menghambat kebijakan pemerintah daerah

Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah

Selama Berlaku